Buseh Disangka Airbag Kali, Bikers Plototin Nih Jangan Begini Kalau Bonceng Anak Naik Motor, Selain Bahaya Juga Bisa Dipenjara Nih

By M Aziz Atthoriq, Rabu, 1 Juli 2020 | 21:25 WIB

Ilustrasi pengendara bonceng anak di depan

Maka harus siap-siap polisi berhak mengenainya denda loh.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyebut.

Baca Juga: Viral, Video Polisi Bonceng Anak Muda di Blora, Malah Nangis dan Berusaha Loncat dari Motor

Fenomena bonceng tiga tersebut tak hanya membahayakan pelaku namun juga pengendara lain.

Pasalnya jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi pengendara dalam menjaga keseimbangan.

"Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara," ujarnya.

"Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," sambungnya.