Bikers Jangan Panik Jika Sepeda Kena Pajak Seperti Motor, Pajak Sepeda di Indonesia Ternyata Sudah Ada Zaman Dulu, Tapi.....

By Indra GT, Rabu, 1 Juli 2020 | 17:40 WIB

Sepeda akan kena pajak seperti, Kemenhub bilang pajak sepeda sudah ada sejak dulu.

Gridmotor.id - Sebetulnya pajak sepeda di Indonesia sudah ada dari dulu dari zaman penjajahan.

Bentuk bukti pembayaran pajaknya bukan seperti motor berupa STNK yang bisa disimpan.

Bentuknya peneng dan ditempel di sepeda untuk membuktikan bahwa sepeda tersebut sudah bayar pajak.

Terakhir warga Solo dan Yogyakarta yang membayar pajak sepeda di tahun 90-an dan saat ini pemerintah ingin mengenakan pajak pada sepeda.

Baca Juga: Warga Panik Berhamburan, Video Dua Motor Kecelakaan Hingga Terbakar, Sebuah Mobil Melarikan Diri Setelah Kejadian

Baca Juga: Pemotor Cuma Bisa Geleng-geleng Kepala, Viral Video Rombongan Pesepeda Asyik Gowes Malam Terobos Lampu Merah

Bukti pajak sepeda yang telah lunas

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya," ujar Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

"Mungkin bisa ke sana. Tapi, ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” terang Budi Setiyadi. 

Baca Juga: Dengkul Langsung Gemetar, Motor Sport Yamaha R6 Ngebut Hampir Tabrak Seorang Pesepeda Main Potong Jalan, Yang Salah Siapa?

Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

Baca Juga: Siapa yang Salah Nih? Pemotor Ngebut Tabrak Pesepeda Jalan Berjejer Sampe Ambyar

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

 

 

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19.

Pengkajian itu antara lain dilakukan terhadap kegiatan bersepeda di Jepang.

Baca Juga: Tidak Hanya Hobi Riding Motor Kesayangan, Artis Cantik Nikita Mirzani Incar Sepeda Sultan Setara 3 Yamaha XMAX

Namun, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut.

Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.

“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” katanya.

Sebelumnya Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai sepeda menjadi salah satu moda transportasi yang direkomendasikan dalam kondisi normal baru.

Baca Juga: Seorang Pesepeda Tewas! Bikers Lagi Tren Nih Olahraga Main Sepeda, Tapi Jangan Sembarangan Juga, Kalo Kayak Gini Mau Gimana Coba?

“Bersepeda menjadi pilihan, karena selain menghindari kerumunan dalam ruang tertutup dan menghindari antre, bersepeda membuat kesehatan tubuh terjaga,” katanya.

Moda tanpa bahan bakar tersebut juga mulai digunakan secara masif oleh negara Kolombia sebagai dampak pandemi COVID-19.

 

 

Negara Kolombia setara dengan Indonesia yang masih sebagai negara berkembang.

Walikota Bogota (Kolombia) Claudia Lopez, punya kebijakan selama masa karantina menutup jalan sepanjang 117 km setiap hari agar pejalan kaki dan pesepeda dapat lebih leluasa bergerak.

Baca Juga: Waspadalah Bikers, Video Maling Sepeda Mulai Beraksi, Sepeda Lipat Setara Uang Muka Motor Langsung Lenyap Dikegelapan Malam

Ia menuturkan di era kenormalan baru, banyak kota di mancanegara mengurangi kapasitas transportasi umum dan mengalihkan ke perjalanan menggunakan sepeda.

“Untuk perjalanan jarak pendek, moda sepeda dan berjalan kaki benar-benar dikembangkan sedemikian rupa (aman, nyaman dan selamat), supaya tidak beralih ke penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan,” katanya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak,