Gridmotor.id - Sok jagoan, pria ngaku-ngaku anggota polisi sering malak duit pemotor yang melintas.
Hati-hati ya bro ketika melewati seseorang yang bajunya seperti anggota polisi.
Soalnya, enggak semua atribut kepolisian dipakai oleh polisi beneran.
Masih banyak preman yang justru menyamar jadi anggota polisi alias polisi gadungan.
Baca Juga: Viral Video Driver Ojol Dikeroyok Preman, Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Kronologi Sebenarnya
Mereka kerap memalak dan memeras uang pengendara motor.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Seorang preman yang ternyata polisi gadungan kerap memeras pengendara motor.
Diketahui preman yang ngaku-ngaku anggota polisi itu bernama M Syamsuri (39).
Baca Juga: Brutal Driver Ojol Dikroyok Preman, Pukulan Bertubi Mendarat di Muka Badan Kepala dan Diinjak-injak
Namun, aksi pemalakan polisi gadungan itu gak berlangsung lama.
Polsek Talang Kelapa berhasil menangkap pelaku setelah kerap menyamar sebagai anggota polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Syamsuri tenyata telah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, Syamsuri selalu menjadi polisi gadungan dan berpura-pura sedang menyelidiki kasus.
Hal itu disampaikan Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni.
"Saat korban diperiksa, barang-barang mereka dibawa kabur oleh tersangka," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
"Modusnya pura-pura menyelidiki kasus dan mengaku polisi," kata Masnoni
Masnoni menerangkan, aksi terakhir tersangka berlangsung kawasan Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Saat itu, korban yang sedang mengendarai motor mendadak dihentikan oleh tersangka.
Namun, saat diperiksa oleh Syamsuri, seluruh barang korban langsung dirampas dan tersangka langsung kabur.
Setelah itu, korban membuat laporan di Polsek Talang Kelapa hingga akhirnya tersangka ditangkap.
"Pelaku selalu beraksi di tempat sepi. Saat beraksi dia juga membawa pisau untuk menakuti korban, dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," ujar Masnoni.
Sejak keluar penjara, Syamsuri telah beraksi sebanyak lima kali di Kabupaten Banyuasin.
Semua korban ditodong oleh pelaku dan dipaksa untuk menyerahkan barang berharga.
"Kita masih kembangkan di mana saja TKP-nya. Sejauh ini dia mengaku telah lima kali," ucap Masnoni.
Atas perbuatannya tersebut, Syamsuri kembali dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Syamsuri terancam hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini 3 Kali Masuk Penjara, Selalu Jadi Polisi Gadungan"