Gridmotor.id - Ratusan motor pelaku balap liar yang disita polisi terparkir di Polresta Sidoarjo.
Balap liar Ramadan race bulan lalu memang sudah jadi tradisi masyarakat daerah.
Meski sudah disita, ratusan motor ini masih belum diambil oleh pemiliknya.
Sudah satu bulan lebih, ratusan motor berbagai merek itu tergeletak di halaman kantor lama Poresta Sidoarjo.
Baca Juga: Umur Tua Ikutan Balap Liar Pakai Kawasaki Ninja 150, Lawannya Anak Muda, Hasilnya Bisa Bikin Melongo
Garis polisi pun masih melingkari deretan motor-motor tersebut.
"Itu hasil penyitaan dari razia balap liar di dekat exit tol Porong pada 16 Mei 2020 lalu," kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar dikutip dari Tribun Jatim, Minggu (21/6/2020).
Dalam razia itu, terhitung ada sekitar 500 warga diamankan dari area balap liar.
Sebanyak 223 motor diangkut menggunakan sejumlah truk dari lokasi menuju Mapolresta Sidoarjo.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, warga yang kena razia dibolehkan pulang.
Sementara semua motor disita.
"Sepeda motornya semua ditilang," ujar Eko Iskandar.
"Untuk mengambilnya, harus melalui prosedur dan denda tilang," sambungnya.
Tentu, dalam proses ini pemilik harus menunjukkan bukti kepemilikan, seperti BPKB dan STNK.
Jika tidak ada surat-suratnya, alias motor bodong, jelas enggak bisa mengambil.
Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, seperti motor modifikasi, dan knalpot brong, juga diwajibkan mengembalikan spesifikasinya terlebih dulu.
"Itu wajib, karena kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi juga merupakan pelanggaran," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Motor yang Digunakan Untuk Balap Liar di Bali, Paling Banyak Yamaha NMAX
"Jadi wajib dikembalikan dulu," lanjut mantan Kasat Lantas Polres Tuban tersebut.
Dari 233 sepeda motor yang disita, sejauh ini baru sekitar 10 unit yang diambil pemiliknya.
Lainnya masih berjejer di halaman kantor polisi, tidak jelas kapan akan diambil.
Apakah karena kendaraan itu banyak yang tidak ada suratnya alias bodong, sehingga tidak diambil oleh pemiliknya?
Eko mengaku tidak bisa memastikan.
"Yang jelas, jika hendak mengambil kendaraan harus menunjukkan bukti kepemilikan, mengembalikan ke fungsi asal bagi yang dimodifikasi, dan membayar denda tilangnya," ucap Eko.
Penyitaan terhadap sejumlah kendaraan itu sengaja diakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku balap liar.
Supaya mereka tidak terus-terusan trek-trekan di jalan raya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ratusan Motor di Polresta Sidoarjo Tak Diambil Pemiliknya