Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Motor yang Digunakan Untuk Balap Liar di Bali, Paling Banyak Yamaha NMAX
"Jadi wajib dikembalikan dulu," lanjut mantan Kasat Lantas Polres Tuban tersebut.
Dari 233 sepeda motor yang disita, sejauh ini baru sekitar 10 unit yang diambil pemiliknya.
Lainnya masih berjejer di halaman kantor polisi, tidak jelas kapan akan diambil.
Apakah karena kendaraan itu banyak yang tidak ada suratnya alias bodong, sehingga tidak diambil oleh pemiliknya?
Eko mengaku tidak bisa memastikan.
"Yang jelas, jika hendak mengambil kendaraan harus menunjukkan bukti kepemilikan, mengembalikan ke fungsi asal bagi yang dimodifikasi, dan membayar denda tilangnya," ucap Eko.
Penyitaan terhadap sejumlah kendaraan itu sengaja diakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku balap liar.
Supaya mereka tidak terus-terusan trek-trekan di jalan raya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ratusan Motor di Polresta Sidoarjo Tak Diambil Pemiliknya