Baca Juga: Hilang Taring Nih! Gaya-gayaan Mau Tarik Paksa Kendaraan, Debt Collector Ciut Dimarahin Warga
"Masalah motor sudah digelapkan di kampung terpencil dan polisi sedang menyelidki.
Dan besok kapolsek aq membuatkan surat laporan supaya angsuran bulanan distop," tulis pengunggah di kolom komentar.
Namun, member grup YAMAHA AEROX 155 INDONESIA menyayangkan kejadian ini.
Maz Wiwit Subekti: Kedepannya klo mau over kredit lgi via resmi leasing.ny
Bilal Abdur Rahman: Buat pengalaman yg lain, Jangan pernah over kredit di bawah tangan
Sandy Tan: Ober kredit tuh harus resmi dari lesing.kalo gini bikin sakit kepala
Dayan Marbun: Ini mah bkn over kredit tapi menjual motor ke org dgn pembayaran dicicil
Menurut Suwandi, selain adanya cidera janji atau wanprestasi, pelaku over kredit diam-diam bisa dikenakan pasal pelanggaran.
"Bukan hanya wanprestasi saja, itu termasuk pelanggaran pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999," beber Suwandi.
Bunyi pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999: Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Klik LINK ini untuk melihat postingan.
Postingan akun Facebook Bang Fathir ke grup FB Yamaha Aerox 155 Indonesia