"Terkait dengan uang logam atau koin Rp 1.000 gambar kelapa sakit, kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, uang logam pecahan Rp1.000 tahun emisi 1993 dengan gambar kelapa sawit masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," ujar Onny saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/6/2020).
Uang koin belum dicabut dan belum ditarik dari peredaran.
Dalam proses transaksi, kata dia, nilai tukar uang itu sama dengan nilai nominalnya.
"Sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertansaksi, nilai tukar uang logam dimaksud sama dengan nilai nominalnya yaitu Rp 1.000," lanjut dia.
Mengenai viralnya harga jual uang logam pecahan Rp 1.000 bergambar kelapa sawit, Onny menjelaskan, harga yang dibanderol bergantung pada kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Umumnya, kesepakatan harga ini juga berlaku ketika ada yang akan mengoleksinya, dan tidak termasuk transaksi.
Lagi Viral: Uang Koin 1000 Rupiah Dijual dengan Harga Rp100 Juta, Apa Istimewanya?
"Layaknya koleksi numimastic atau koleksi uang-uang kuno," kata dia.