Dua kendaraan tersebut adalah mobil Lexus Sedan Tahun 2005 dan Mobil Fortuner SUV Tahun 2017.
Komisi Kejaksaaan pun ikut angkat bicara terkait adanya kejanggalan LHKPN Fedrik.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terkait kejanggalan tersebut.
"Kami akan klarifikasi ke pengawasan kejaksaan," kata Barita kepada Tribunnews, Kamis (18/6/2020).
Dia menambahkan, pihaknya perlu mendalami dan mendapatkan penjelasan terkait kejanggalan LHKPN tersebut.
"Karena ini baru informasi yang masih memerlukan pendalaman dan penjelasan," ucapnya.
Dalam LHKPN yang diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id, Fedrik Adhar diketahui memiliki harta kekayaan Rp 5.820.000.000 per 31 Desember 2018.
Angka ini naik sekira Rp 5 miliar dari laporan harta sebelumnya yang disampaikan Fedrik Adhar pada 1 Agustus 2014.