Sadis Bro, Seorang Anggota TNI Ditusuk Pisau Ketika Menegur Pemotor Yang Berkendara Secara Ugal-ugalan

By Indra Fikri, Rabu, 17 Juni 2020 | 20:55 WIB

Ilustrasi penusukan

Gridmotor.id - Seorang anggota TNI ditusuk pisau ketika menegur pemotor yang berkendara secara ugal-ugalan. 

Anggota TNI t ersebut diketahui bernama Serda Yulianto yang merupakan Babinsa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kapolsek Muara Beliti AKP Dedy Purma Jaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa berawal saat korban sedang melintas di Jalan Raya Tugumulyo-Lubuk Linggau, Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Berubah Seperti Alien, Dikejar-kejar Puluhan Warga, Begal Panik Nyungsep ke Got, Netizen: Kasian Tapi Kesal

Baca Juga: Brakkk! Pesawat Tempur Milik TNI AU Jatuh dan Meledak di Permukiman Warga, Jalur Motor dan Warga Ditutup dan Dijaga Ketat

Saat melintas, sepeda motor yang dikendarai korban nyaris ditabrak oleh tersangka bernama Yani (30).

Serda Yulianto pun akhirnya berhenti dan menegur pelaku agar mengendarai motor secara benar.

Akan tetapi pelaku marah dan langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau.

"Korban sempat berhenti dan turun dari motor. Saat mendekat, pelaku langsung mendadak mencabut pisau dan menusuk korban," kata Dedy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: Siap-Siap Masuk Bui, Biker Ikutan Ya, Akun Facebook Gunakan Foto Anggota TNI Posting Ujaran Kebencian Buat Presiden Jokowi

Dedy menerangkan, usai menikam Serda Yulianto, pelaku langsung kabur.

Sementara korban diselamatkan oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit setempat untuk menjalani perawatan.

Pihak kepolisian yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan olah TKP bersama Kodim 0406 Musi Rawas.

Hasilnya, tim gabungan mendapatkan tersangka bernama Yani.

Baca Juga: Duarrr! Video Helikopter Milik Anggota TNI Mendadak Jatuh dan Meledak, Korban Langsung Diangkut Naik Motor

"Dari pemeriksaan pelaku ini juga ternyata sempat mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian. Motif penusukan ini, karena pelaku tak senang ditegur korban karena mengendarai motor secara ugal-ugalan," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota TNI Ditusuk karena Tegur Pengendara Motor yang Ugal-ugalan"