Dedy menerangkan, usai menikam Serda Yulianto, pelaku langsung kabur.
Sementara korban diselamatkan oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit setempat untuk menjalani perawatan.
Pihak kepolisian yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan olah TKP bersama Kodim 0406 Musi Rawas.
Hasilnya, tim gabungan mendapatkan tersangka bernama Yani.
"Dari pemeriksaan pelaku ini juga ternyata sempat mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian. Motif penusukan ini, karena pelaku tak senang ditegur korban karena mengendarai motor secara ugal-ugalan," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota TNI Ditusuk karena Tegur Pengendara Motor yang Ugal-ugalan"