Debt Collector Ngaku Polisi Ancam Tembak Tukang Tambal Ban Minta Uang Damai Rp 5 Juta Ketika Memalak Ditangkap Polisi

By Aong, Minggu, 14 Juni 2020 | 10:45 WIB

Oknum debt collector mengaku anggota polisi gak berkutik diringkus polisi.

Gridmotor.id - Debt collector atau oknum juru tagih mengaku polisi dan melakukan pemerasan.

Debt collector tersebut memaksa meminta uang Rp 5 juta dengan melakukan ancaman akan menembak korban.

Untuk menakuti korban, debt collector tersebut mengaku Polisi berdinas Polda Sumsel anggota Jatanras anak buah Heri Gondrong alias Hergon atau Aiptu Heri Kusuma kepala Tim Unit l Jatanras.      

Melansir sidaknews.com debt collector yang melakukan pemerasan tersebut Iman (40) warga Griya Tiga Putri Kencana Desa Tanah Mas Talang Kelapa Palembang.

Baca Juga: Debt Collector Galak Banget Tarik Paksa Kendaraan Milik Intel Minta STNK dan Kunci Dikasih Pistol Langsung Nyembah-nyembah Disuruh Push Up Pula

Baca Juga: Koplak, Debt Collector Gahar Ngaku Anggota Polisi Ancam Tembak Korbannya, Mendadak Ciut Digrebek Polisi Beneran

Sedangkan yang diperas M. Ibrahim warga Jl. Siaran Lorong Perintis Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Semaratang Borang Palembang.

Bermula Iman yang oknum debt collector tersebut mendatangi Ibrahim Sabtu (06/06) sekitar jam 15.00 WIB yang sedang kerja.

Imam meminta uang damai Rp 5 juta secara paksa mengaku sebagai polisi, akibatnya Ibrahim ketakutan lantaran diancam akan ditembak.

Ibrahim ketakutan diperas dan melaporkan kejadian kepada saudaranya yang juga anggota Polisi.

Baca Juga: Debt Collector Nekat Beraksi di Masa Pandemi Corona Diringkus Anggota PJR Polda dan Ditahan Reskrim

Akhirnya dari info suadaranya yang polisi itu diketahui bahwa Iman bukan polisi asli alias gadungan.

Kemudian Selasa (10/06) sekitar jam 19.00 WIB Imam kembali mendatangi korban Ibrahim mau mengambil duit yang pernah diminta sebelumnya.

Begitu dapat info tersebut Opsnal unit 3 Tim Sunyi Senyap bergerak dan menangkap Iman alias pelaku tanpa perlawanan.

Kemudian tersangka digiring ke Polda Sumsel guna dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Debt Collector Kembali Tebar Ancaman, Rampas Kendaraan dan Kabur ke Semarang, 4 Pelaku Gak Berkutik Diringkus Polisi

Dilansir dari sidaknews.com, Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi membenarkan penangkapan tersebut.

Karena perbuatan tersebut, Iman dijerat Pasal 368 KHUP tentang pemerasan dan ancaman hukuman di atas lima tahun.