Kapan Kapoknya, Sebanyak 25 Pemotor Pelanggar PSBB di DKI Jakarta Dihukum Angkut Sampah, 5 Lainnya Didenda Rp 250 Ribu

By Indra Fikri, Rabu, 10 Juni 2020 | 18:50 WIB

Sebanyak 25 pemotor pelanggar PSBB di Jakarta dihukum mengangkut sampah, sedangkan 5 lainnya didenda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir PSBB Di Jakarta, Rencananya Gantinya PSBL Di 62 RW, Ini Penjelasannya

Kondisi pasar Kebayoran Lama sendiri disebut tertib.

Aroman mengatakan semua pedagang dan pembeli menggunakan masker saat bertransaksi.

Antrean yang terjadi di pasar juga sudah menerapkan sistem jaga jarak.

Dia berharap pola tersebut bisa terus dipertahankan agar tidak ada penyebaran Covid-19 di pasar itu.

Baca Juga: Pendapatan Anjlok Selama PSBB, Driver Ojol Ini Pengin Bisa Angkut Penumpang Lagi Saat Fase New Normal

“Sejauh ini belum ada pedagang yang jadi pasien positif (Covid-19),” ujar Aroman.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker, 25 Pengendara Motor di Pasar Kebayoran Lama Dihukum Pungut Sampah"