Gridmotor.id - Larangan mudik atau pulang kampung sudah berakhir di masa pandemi corona.
Bahkan pengendara mobil pribadi dibebaskan untuk keluar masuk Jabodetabek dengan dibukanya tol layang Japek (Jakarta Cikampek).
Motor atau mobil pribadi boleh ke luar kota dan dibebaskan tanpa surat-surat tapi ada syarat pribadi yang harus dipenuhi.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020.
Baca Juga: Kabar Penting Buat Bikers, Kemenhub Resmi Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik Lebaran Sampai...
Baca Juga: Jangan Dicontoh! Kabur dari Check Point PSBB, Pemudik Rela Jalan Kaki Terjang Semak-semak
Surat Edaran menjelaskan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa PSBB Transisi.
Surat Edaran ini mulai berlaku 6 Juni 2020 ini menetapkan syarat bepergian menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Pengguna kendaraan pribadi dari atau menuju Jakarta tidak berkewajiban lagi membawa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).
Dalam Surat Edaran Tersebut dijelaskan setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Juga ada syarat bagi yang bepergian baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum.
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.