Gridmotor.id - Driver ojek online (ojol) tidak bisa sembarangan beroperasi di zona merah DKI Jakarta terkait pandemi virus corona.
Mulai hari ini, ojol dan ojek pangkalan telah resmi diizinkan untuk kembali membawa penumpang.
Meski begitu, daerah operasionalnya masih dibatasi karena tidak boleh mengambil penumpang dari zona merah.
Seperti diketahui, masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang dianggap memiliki jumlah kasus penyebaran Covid-19 tergolong tinggi.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
Tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Disebutkan pada poin ketiga bahwa ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.
Bahkan pada poin kempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator juga untuk membatasai peta operasional.
Baik untuk Gojek maupun Grab agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyabaran tinggi.