Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;
Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Sosialisasikan Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil di Pergub PSBB Masa Transisi,