Yusri mengatakan motif mereka sementara ini ialah kebutuhan ekonomi.
Para anggota sindikat rampok itu ditangkap Jumat (5/6/2020) dini hari. Sebanyak lima pelaku berhasil ditangkap di kawasan Bantagerbang, Bekasi, Jawa Barat.
Dua pelaku tewas ditembak polisi karena mencoba melawan saat diamankan. Sedangkan tiga pelaku berhasil diamankan oleh polisi.
"Satu pelaku inisial M saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) namun kami sudah kantongi identitasnya dan dalam proses pengejaran," jelasnya.
Yusri mengaku pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus kriminal lain. Hal itu lantaran empat kendaraan bermotor milik para pelaku merupakan motor bodong.
"Jadi saat ini kami masih cari tahu mereka pernah terlibat Curanmor atau tidak," jelasnya.
Gembong Sindikat Perampok Minimarket Ditembak
Sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk kawanan perampok spesialis minimarket, yang beraksi dengan memanfaatkan situasi wabah corona atau Pandemi Covid-19.
Lima pelaku berhasil ditangkap dari Bekasi dan Tangerang, pada 20 April 2020 sampai 21 April 2020.
Gembong atau pimpinan kawanan ini yakni FS (36) ditembak mati petugas karena mencoba melawan saat akan dibekuk.
Sementara 4 orang lainnya tak berkutik saat ditangkap. Mereka adalahMT (31), DN (28), HS (48) dan TS (33).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil pemeriksaan kawanan ini sudah beraksi 8 kali membobol minimarket Alfamart yang ada di Bekasi dan Tangerang, sejak akhir 2019 sampai April 2020.
Aksi terakhir kawanan ini katanya adalah di Alfamart Caman, Kota Bekasi pada 17 April 2020.
Baca Juga: Kocak, Yamaha Mio Tertukar Sehabis Belanja di Mini Market, Pemilik Panik Baru Sadar Setelah Dua Hari
"Mereka menggasak barang di dalam minimarket dan uang dalam brankas. Total kerugian mencapai Rp 60 Juta," kata Yusri.
Dari laporan korban dan keterangan saksi, katanya tim melakukan penyelidikan.
"Kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan membekuknya satu persatu sejak 20 April sampai 21 April," kata Yusri.
Awalnya kata Yusri tim berhasil membekuk FS yang merupakan gembong kawanan ini di Gerbang Tol Jati Luhur pada 20 April 2020.
"Saat akan ditangkap, yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak," kata Yusri.
Menurutnya petugas sempat melarikan FS yang terluka tembak ke rumah sakit. "Namun yang bersangkutan meninggal dunia di tengah perjalanan," katanya.
Dalam aksinya kata Yusri, FS berperan membongkar gembok menggunakan gunting besar dan Mengambil barang di dalam minimarket termasuk brankas.
Setelah berhasil membekuk FS, tim membekuk HS dan TS di kawasan Tambun Bekasi 20 April 2020. Lalu menangkap tersangka MT dan DN di kawasan Pasar Kemis Tangerang pada 21 April 2020. "Untuk HS dan TS, berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil curian. Sementara FS ini beraksi bersama MT dan DN," katanya.
Karena perbuatannya kata Yusri para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.
"Ke depan kami mengingatkan kembali bahwa kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukus terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan wabah corona ini," kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rampok Minimarket AKAP Terungkap, Jaket Jeans Band Rock Bring Me To Horizon Ternyata sebagai Jimat,