Populasi Pemotor Koplak Masih Banyak, Nonton Video Ini Pasti Jadi Ikutan Kesel, Netizen: Yang Begini Harusnya Kena Corona

By Ahmad Ridho, Sabtu, 6 Juni 2020 | 06:45 WIB

Gerombolan pemotor koplak masih nekat terobos jalur Busway, padahal sudah dilarang.

Baca Juga: Demi Hindari Razia di Jalur Busway, Video Motor Pengangkut Gas Terjepit Bus TransJakarta, Netizen: Dia Mau Ngisi Bahan Bakar Busway Yah?

Saat ada polisi yang berjaga di ujung jalan, pemotor panik bahkan sampai mengangkat motor melewati separator Busway.

Padahal larangan masuk jalur Busway sudah disampaikan Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo.

Ia mengatakan, pengemudi kendaraan pribadi yang nekat masuk jalur transjakarta dapat dikenakan tilang maksimal Rp 500.000.

Puluhan motor lewat jalur busway kompak angkat motor hindari razia polisi.

Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kondisi Jalur Busway Pasar Rumput Langsung Gak Karuan, Puluhan Pemotor Koplak Ramai-ramai Saling Bantu Hindari Polisi

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Di dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke pelanggar akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Nah, ternyata sampai saat ini masih banyak pemotor yang belum juga sadar.

Sudah jelas dilarang, masih banyak pemotor yang nekat menerobos jalur Busway.