Gridmotor.id - Mesti waspada kini di surat tilang ada kolom baru untuk penilangan bagi yang tidak masker dan sarung tangan.
Adanya kolom baru itu memungkinkan polisi tidak hanya melakukan teguran tapi juga tilang bagi yang tidak pakai masker dan sarung tangan.
Dasar hukum tilang oleh polisi bagi yang melanggar tidak pakai masker dan sarung tangan sesuai peraturan gubernur atau Pergub.
Di beberapa daerah sudah adanya pergub yang melanggar PSBB tidak pakai masker dan sarung tangan akan diberi sanksi dan denda.
Baca Juga: Gak Semua Bikers Paham, Ini Pengertian Slip Merah dan Biru Saat Pemotor Kena Tilang Polisi
Baca Juga: Auto Ketawa Liatnya, Mabuk Sambil Bawa Motor, Pemuda Dicegat Polisi, Pas Ditanya Malah Jawab Begini
Seperti di Jawa Timur dan DKI Jakarta sudah ada Pergub yang mengatur denda dan sanki bagi pelanggar PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB.
Masyarakat yang tidak mengenakan masker sanksinya denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan di Jawa Timur Pergub No. 18 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB.
Salah satunya mengatur penggunaan masker bagi warga yang keluar rumah termasuk pemotor.
Ilustrasi pemeriksaan di check point
Beredar juga di media sosial foto surat tilang di Jawa Timur yang sudah ada kolom pelanggaran tidak menggunakan masker dan sarung tangan.
Pengalaman ditilang di oleh polisi di pos atau check point diceritakan oleh Isti Yuni.
Kronologinya diceritakan Isti Yuni di grup Facebook INFO LANTAS SIDOARJO.
Baca Juga: Viral! Sudah Tahu Salah dan Langgar Aturan, Pemotor Ini Ngamuk Serang Polisi yang Memberhentikannya
Pada hari Rabu malam pukul 22:00 Isti ketilang karena lupa gak pake masker.
Saya beli bakso di daerah Pasar Gedongan dan langsung beli bensin sekalian di pom bensin Berbek Waru Sidoarjo Jawa Timur.
Berangkat lewat daerah Panjunan dan selepas isi bensin ingin lewat daerah Berbek saja biar lebih dekat.
Tapi, ternyata di perempatan Wadung Asri ada pos PSBB dan di jam itu banyak sekali polisi yang lagi beroperasi jaga disana.
Baca Juga: Polisi Enggak Terima Alasan Apapun, Plat Nomor Enggak Terpasang Pasti Ditilang, Begini Kata Polisi
Polisi tersebut menilang pengendara yang kedapatan tidak memakai masker.
Dan Isti Yuni salah satu pelanggarnya.
"Sy tidak pakai masker saat itu karena lupa padahal biasanya saya selalu pakai masker saat berkendara," jelas Isti.
"Singkat cerita, setelah saya diintrogasi oleh Polwan yang saat itu berjaga disana, akhirnya KTP saya ditilang dan disuruh ngambil KTP-nya kembali Kamis tanggal 28 Mei 2020.
Di kantor samsat kalau gak salah daerah Sidoarjo. Saya juga dapat kertas lampiran buat ambil KTP-nya," ceritanya.
Kemudian pada hari ini Kamis (28/5/20) Isti Yuni mendatangi Samsat yang dimaksud.
"Alhamdulillah.... KTP-nya sudah saya ambil dan proses semuanya lancar tanpa dipungut biaya juga," jelas Isti Yuni.
Jadi, memang ada penilangan bagi yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan.
Baca Juga: Waduh, Surat Tilang Khusus Pelanggar PSBB Sudah Sudah Ada, Ini Penjelasan Polisi
Untuk itu demi kesehatan dan keselamatan serta tidak buang-buang waktu akibat ditilang lebih baik selagu gunakan masker.