Gridmotor.id - Harus waspada, ternyata Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di 62 RW zona merah.
Nantinya setelah PSBB fase ketiga selesai pada hari ini 4 Juni, Pemprov DKI akan memberlakukan PSBL tingkat RW.
PSBL itu khusus untuk lingkungan RW zona merah yang warganya terkena Covid-19.
Bagi RW yang zona merah akan dimonitor dengan maksimal.
Baca Juga: Waduh, Pelanggar PSBB Jakarta Tembus Angka 6.901, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Ditindak
Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan.
Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan.
Para Ketua RT wajibkan untuk menyiapkan fasilitas air+sabun cuci tangan, menyiapkan hand sanitizer di pintu masuk gerbang atau gang.
Mereka juga diminta selalu mengontrol keluar-masuknya orang tak dikenal dan mengimbau agar warganya selalu membiasakan PHBS (perilaku hidup bersih & sehat).