Emak-emak Jangan Dilawan, Kepergok Buang Sampah Sembarangan Malah Ngamuk, Nekat Rampas Kunci Motor

By Ahmad Ridho, Kamis, 4 Juni 2020 | 06:45 WIB

Emak-emak ngamuk kepergok buang sampah sembarangan dan enggak terima divideokan pemotor yang mengaku petugas.

GridMotor.id - Emak-emak mah jangan dilawan, kepergok buang sampah sembarangan malah ngamuk, kunci motor petugas dirampas.

Lebih baik menghindar kalau bertemu emak-emak di jalan.

Coba lihat di jalan raya saat naik motor, kasih lampu sein ke kanan malah belok ke kiri.

Kadang suka selap-selip tanpa memperhatikan keselamatan sendiri dan juga pengguna jalan lain.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Gaspol Naik Honda BeAT di Jalan Tol Mirip Valentino Rossi, Pakai Zig-zag Segala

Baca Juga: Waduh! Kacau Nih, Emak-emak Ketahuan Nyolong di Parkiran, Dua Helm Full Face Langsung Raib

Agar aman dan selamat lebih baik jaga jarak dan selalu mengingatkan emak-emak saat naik motor.

Bukan cuma naik motor di jalan raya, saat kepergok buang sampah oleh pemotor, emak-emak ini juga malah ngamuk.

Dikutip GridMotor dari FB Video Medan.com, kejadian bermula saat emak-emak yang mamakai baju warna biru kepergok membuang sampah di pinggir jalan.

Seorang pemotor yang belakangan diketahui sebagai petugas lalu memvideokan aksi emak-emak yang enggak patut ditiru ini.

Baca Juga: 5 Berita Pemotor Masuk Jalan Tol, dari Emak-emak Bikin Geger Sekebon Sampai Cewek Lawan Arah Gak Pakai Helm

Kejadiannya di sebuah jalanan dan berlangsung pada Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 15.30 wib.

Saat ketahuan dan sadar aksinya divideokan, emak-emak ini lantas marah-marah dan mengamuk.

Sambil memaki-maki pemotor yang diketahui sebagai petugas kunci motor korban juga ikut dirampas.

Enggak sampai di situ, emak-emak ini malah berteriak minta tolong kepada pemotor dan warga yang kebetulan melintas.

Baca Juga: Bikin Geger Sekebon, Emak-emak Naik Motor Lewat Jalan Tol Akhirnya Dicegat Polisi, Warganet Malah Bilang Begini

Karuan saja hal ini menjadi perhatian dan beberapa pemotor sempat berhenti.

Namun setelah dijelaskan oleh korban bahwa emak-emak ini sudah membuang sampah sembarangan, pemotor dan warga akhirnya pergi.

Sayangnya video enggak lengkap atas kelanjutan kasus ini.

Jika terbukti bisa didenda Rp 20 juta

Jika emak-emak ini terbukti membuang sampah sembarangan, ada beberapa pasal yang bisa menjeratnya.

Baca Juga: Rumahnya Sempat Diintai Pelaku, Emak-emak Ini Berhasil Gagalkan Aksi Maling Motor Cuma dari Dalam Rumah

Paling lama kurungan 60 hari atau denda sebesar Rp 20 juta.

Ada dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan.

Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Baca Juga: Emak-emak Bikin Ngakak, Video Motor Main Banting Aja Gara-gara Tidak Bisa Jalan, Motor Bebek Dikira Matik!

Perda 3 Tahun 2013 itu sanksinya denda uang paksa sementara Perda 8 Tahun 2007 terkait dengan tibum, sanksinya adalah sanksi tipiring, tindak pidana ringan, jadi kurungan atau denda.

Berikut ketentuan sanksi dalam Pasal 130 Ayat 1:

Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.

Baca Juga: Gak Bisa Dilawan, Emak-emak Naik Motor Bikin Mobil Patroli Polisi Oleng Tabrak Pagar Rumah Warga

b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

d. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, Pasal 61 Ayat 1 perda tersebut memuat ketentuan pidana bagi orang atau badan yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 21 huruf b.

Sanksi yang diatur dalam Pasal 61 Ayat 1 yakni ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.