Emak-emak Jangan Dilawan, Kepergok Buang Sampah Sembarangan Malah Ngamuk, Nekat Rampas Kunci Motor

By Ahmad Ridho, Kamis, 4 Juni 2020 | 06:45 WIB

Emak-emak ngamuk kepergok buang sampah sembarangan dan enggak terima divideokan pemotor yang mengaku petugas.

Baca Juga: Rumahnya Sempat Diintai Pelaku, Emak-emak Ini Berhasil Gagalkan Aksi Maling Motor Cuma dari Dalam Rumah

Paling lama kurungan 60 hari atau denda sebesar Rp 20 juta.

Ada dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan.

Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Baca Juga: Emak-emak Bikin Ngakak, Video Motor Main Banting Aja Gara-gara Tidak Bisa Jalan, Motor Bebek Dikira Matik!

Perda 3 Tahun 2013 itu sanksinya denda uang paksa sementara Perda 8 Tahun 2007 terkait dengan tibum, sanksinya adalah sanksi tipiring, tindak pidana ringan, jadi kurungan atau denda.

Berikut ketentuan sanksi dalam Pasal 130 Ayat 1:

Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.