- Kesehatan,
- Bahan pangan/makanan/minuman,
- Energi,
- Komunikasi dan teknologi informatika,
- Keuangan,
- Logistik,
- Perhotelan,
- Konstruksi,
- Industri strategis,
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kategori Masyarakat yang Diberikan SIKM DKI Jakarta".
Baca Juga: Nah Loh, Ratusan Pemotor Disuruh Putar Balik di Daan Mogot Karena Tidak Bawa SIKM