Gridmotor.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warganya untuk mudik atau pulang kampung.
Namun banyak warga Jakarta yang bandel dan mudik pulang kampung di masa pandemi corona.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan SIKM bagi warga yang keluar atau masuk Jakarta dan dijaring di pos PSBB.
Termasuk pemudik yang sudah mudik duluan, ketika masuk lagi Jakarta harus sudah memiliki SIKM yang diurus secara online.
Baca Juga: Siapkan SIKM di 11 Titik Penyekatan Sebelum Masuk Jakarta, Ini Daftar Tempatnya
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku masih banyak menemukan pemohon pembuatan SIKM.
Dari catatannya sampai 31 Mei 2020), sudah ada 39.850 pemohon yang mengajukan SIKM untuk masuk Ibu Kota.
Namun hanya 2.286 dokumen saja yang disetujui karena memenuhi syarat.
Jadi, masih 35 ribuan warga Jakarta yang terancam tidak bisa pulang ke rumah masing-masing karena tidak memiliki izin.
Baca Juga: Nah Loh, Ratusan Pemotor Disuruh Putar Balik di Daan Mogot Karena Tidak Bawa SIKM
"Mereka yang ditolak (19.474 permohonan) karena tidak sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Sementara yang dalam proses ada 18.090 permohonan," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Senin (1/6/2020).
Ini sesuai dengan uang dikatakan gubernur Jakarta Anies Baswedan, warga Jakarta yang terlanjur mudik tidak bisa dengan cepat balik ke rumahnya setelah lebaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kategori Masyarakat yang Diberikan SIKM DKI Jakarta".