MOTOR Plus-online.com - Bagi pemudik yang masih di kampung halaman dan akan balik ke Jakarta siapkan SIKM.
SIKM syarat wajib masuk Jakarta diberlakukan oleh Pemprov DKI.
Untuk pemeriksaan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta dilakukan di 11 titik pengecekan secara khusus.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dilakukan untuk memastikan orang yang masuk ke Ibu Kota sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Nah Loh, Ratusan Pemotor Disuruh Putar Balik di Daan Mogot Karena Tidak Bawa SIKM
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujar Adita dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2020).
Pos pengecekan khusus SIKM bagi pendatang yang ingin masuk Jakarta, diantaran berada di Kabupaten Tangerang sebanyak empat titik, yakni Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja.
Untuk Kabupaten Bogor empat titik dengan lokasi Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, dan Jalan Raya Tanjung Sari.
Kemudian empat titik lagi ada di Kabupaten Bekasi, mulai dari Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.
Tidak hanya itu, Adita menyampaikan Kemenhub juga telah melakukan langkah antisipasi melakukan pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul-simpul transportasi.
Mulai dari terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun, untuk memastikan orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan memiliki Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bepergian keluar atau masuk DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Siapkan 11 Titik Penyekatan Khusus SIKM, Ini Lokasinya".
Baca Juga: Jangan Harap Pemudik Depok Mudah Balik Ke Rumah Karena Polisi Lakukan Penyekatan di 20 Titik