Gridmotor.id - Gerombolan anggota geng motor makin brutal, naik motor ugal-ugalan sampai rusak kendaraan.
Namun, aksi geng motor itu berhasil diringkus beberapa anggota polisi.
Penangkapan gerombolan anggota geng motor ini terjadi di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Polisi berhasil menciduk anggota geng motor itu pada Minggu (31/05/2020) malam.
Baca Juga: Geng Motor Sport Penimbun Bensin Premium Dijamin Melongo, Tangki Dimodif Dilarang Isi Premium
Setidaknya, 63 anggota geng motor digiring anggota personel gabungan Polres Majalengka dan Polsek Jatiwangi.
Aksi mereka saat mengendarai motor di kawasan sekitar telah mengganggu masyarakat hingga mengganggu arus lalu lintas.
Dari informasi yang didapat, mereka juga sering meresahkan pengendara lain yang melintas, seperti merusak kendaraan.
Penangkapan gerombolan anggota geng motor ini bermula dari laporan warga.