Gerombolan Anggota Geng Motor Brutal, Naik Motor Ugal-ugalan dan Rusak Kendaraan, Gak Berkutik Diringkus Polisi

By Galih Setiadi, Selasa, 2 Juni 2020 | 14:15 WIB

Ilustrasi geng motor. Gerombolan anggota geng motor brutal sampai rusak kendaraan, tapi ciut diringkus polisi.

Gridmotor.id - Gerombolan anggota geng motor makin brutal, naik motor ugal-ugalan sampai rusak kendaraan.

Namun, aksi geng motor itu berhasil diringkus beberapa anggota polisi.

Penangkapan gerombolan anggota geng motor ini terjadi di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Polisi berhasil menciduk anggota geng motor itu pada Minggu (31/05/2020) malam.

Baca Juga: Geng Motor Sport Penimbun Bensin Premium Dijamin Melongo, Tangki Dimodif Dilarang Isi Premium

Baca Juga: Nyaris Tawuran, Belasan Anggota Geng Motor Gak Berkutik Setelah Diringkus Polisi, Senjata Tajam Jadi Saksinya

Setidaknya, 63 anggota geng motor digiring anggota personel gabungan Polres Majalengka dan Polsek Jatiwangi.

Aksi mereka saat mengendarai motor di kawasan sekitar telah mengganggu masyarakat hingga mengganggu arus lalu lintas.

Dari informasi yang didapat, mereka juga sering meresahkan pengendara lain yang melintas, seperti merusak kendaraan.

Penangkapan gerombolan anggota geng motor ini bermula dari laporan warga.

Baca Juga: Viral Geng Motor Jadi Pahlawan di Tengah Pandemi Virus Corona, Berawal dari Berita Hoax Soal Covid-19

Hal itu disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Sabhara, AKP Erik Riskandar.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan petugas menuju lokasi.

Polisi kemudian berhasil mengamankan 63 anggota sebuah geng motor.

"Mereka rata-rata masih usia muda, ada juga yang masih duduk di bangku SMA dan SMP," ungkap AKP Erik dikutip dari TribunCirebon.com.

Penangkapan gerombolan anggota geng motor oleh gabungan anggota polisi.

Baca Juga: Langsung Tertunduk Lesu, Coba Hentikan Balap Liar di Bundaran HI, Satu Anggota Geng Motor Nekat Tabrak Seorang Perwira Polisi

Tak sedikit dari kawanan tersebut membawa senjata tajam dan senjata lainya," sambungnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 11 anggota geng motor itu didapati telah meminum minuman beralkohol.

Pihaknya langsung mendata untuk di proses lebih lanjut dan dipastikan ada 1 orang yang diserahkan ke Sat Reskrim Polres Majalengka.

"Karena, membawa KTP yang berbeda (ganda), dikenakan pasal 263 KUHP," ucapnya

Baca Juga: Biadab, Sedang Nunggu SPBU Buka Disatroni Begal Bermotor Punggung Ditusuk Sampe Koma di Ruang ICU

Sedangkan, 51 anggota geng motor lainnya diserahkan oleh Kasat Sabhara kepada masing-masing desa melalui Babinkamtibmas dan Babinsa.

"Sudah diserahkan ke Babinkamtibmas dan Babinsa untuk kembali diserahkan ke pihak desa untuk dilakukan pembinaan. Kepala Desanya juga harus buat surat pernyataan," ucap dia.

 


Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul 63 Anggota Geng Motor di Majalengka Bikin Jengkel Warga, Ugal-ugalan Naik Motor, Kini Disikat Polisi