Hal itu disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Sabhara, AKP Erik Riskandar.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan petugas menuju lokasi.
Polisi kemudian berhasil mengamankan 63 anggota sebuah geng motor.
"Mereka rata-rata masih usia muda, ada juga yang masih duduk di bangku SMA dan SMP," ungkap AKP Erik dikutip dari TribunCirebon.com.
Penangkapan gerombolan anggota geng motor oleh gabungan anggota polisi.
Tak sedikit dari kawanan tersebut membawa senjata tajam dan senjata lainya," sambungnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 11 anggota geng motor itu didapati telah meminum minuman beralkohol.
Pihaknya langsung mendata untuk di proses lebih lanjut dan dipastikan ada 1 orang yang diserahkan ke Sat Reskrim Polres Majalengka.
"Karena, membawa KTP yang berbeda (ganda), dikenakan pasal 263 KUHP," ucapnya
Baca Juga: Biadab, Sedang Nunggu SPBU Buka Disatroni Begal Bermotor Punggung Ditusuk Sampe Koma di Ruang ICU