Waspada, Polisi Lagi Gencar Razia Knalpot Brong, Puluhan Motor Kena Ciduk

By Indra Fikri, Minggu, 31 Mei 2020 | 20:00 WIB

Ilustrasi 51 motor berhasil ditindak oleh Satlantas Polres Karanganyar yang sedang gencar razia knalpot brong, mulai 27-29 Mei 2020.

Pengendara yang mayoritas kawula muda itu ditindak saat melintas di sekitar Karanganyar Kota dan kawasan wisata Tawangmangu.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami mengatakan, sejak mulai dilonggarkan kawasan physical distancing, anggota kepolisian gencar melakukan operasi knalpot brong.

"Setiap hari, tim buru knalpot wor Satlantas Polres Karanganyar secara hunting system mencari pengedara knalpot wor."

Baca Juga: Kocak, Gara-gara Knalpot Brong dan Pajak Mati, Pemotor Honda C70 Dapat Surat Cinta dari Polisi, Endingnya Malah Begini

Baca Juga: Waduh, Gara-gara Suara Knalpot Racing, Gerombolan Pemuda di Dua Desa Terlibat Tawuran

"Dengan harapan masyarakat Karanganyar sadar, dan menghargai sesama pengguna jalan dengan menggunakan knalpot standar," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (30/5/2020).

Dia menceritakan, saat ditindak, pengendara sepeda motor knalpot brong yang mayoritas kawula muda itu mengganti knalpot standar dengan knalpot brong supaya terihat keren.

"Sebanyak 51 kendaraan diamankandi Kantor Satlantas Polres Karanganyar. Pemilik kendaraan dapat mengambil setelah menjalani proses sidang."

"Saat mengambil kendaraan, pemilik juga harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Nanti knalpot brong, kita sita," ujarnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, 4 Penyebab Mesin Motor 4-Tak Sering Ngebul, Ternyata Enggak Cuma Ring Pistonnya Loh

AKP Dewi Endah Utami menuturkan, sebelumnya anggota kepolisian sudah gencar melakukan sosialisasi terkait aturan dalam berkendara di sejumlah sekolahan dan melalui Medsos.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pengguna knalpot bising diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.

Dalam Permen LH itu disebutkan, batas ambang kebisingan sepeda motor tipe 80 cc ke bawah, maksimal 85 desibel (db), untuk tipe 80 cc-175 cc maksimal 90 db dan kendaraan tipe 175 cc ke atas, maksimal 90 db.

 Baca Juga: Bikin Kaget Pemotor, Video Suara Truk Pakai Knalpot Serigala Beredar Luas, Lebih Merdu dari Honda BeAT Mbeer?

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satlantas Polres Karanganyar Gencar Operasi Knalpot Brong, Sudah 51 Sepeda Motor Ditindak