Kabar Penting Buat Bikers, Kemenhub Resmi Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik Lebaran Sampai...

By Galih Setiadi, Minggu, 31 Mei 2020 | 08:45 WIB

Ilustrasi mudik. Kemenhub resmi perpanjang larangan mudik dan arus balik lebaran.

MOTOR Plus-online.com - Perhatian bro, larangan mudik dan arus balik lebaran resmi diperpanjang.

Sebelumnya, larangan mudik pulang kampung berlaku sampai 31 Mei 2020.

Namun kini mudik atau arus balik lebaran ke Jakarta atau wilayah lainnya juga berlaku.

Tujuan larangan mudik pun jelas, untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Tanpa SIKM Setelah Mudik dari Tegal Lolos Masuk Jakarta Lagi Kini Rumah Mereka Ditempel Stiker

Baca Juga: Waspada, Mudik atau Balik ke Jakarta Harus Pakai SIKM, Gak Cuma Berlaku Sampai Arus Balik Lebaran Selesai

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

Perpanjangan larangan mudik ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

Kemenhub mengatakan, akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian.

Lalu, sampai kapan larangan mudik dan arus balik lebaran berlaku?

Baca Juga: Horeee Larangan Mudik Lebaran Bikin Peminat Layanan Ini Meroket Lebih dari 60 Persen, Bikers Harus Tahu Nih

"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dari Kompas.com.

Memang Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 sebelumnya dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020," kata Adita.

Melalui perpanjangan larangan mudik dan arus balik lebaran, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

Baca Juga: Mudik dan Balik ke Jakarta Wajib Pakai SIKM, Begini Cara dan Syarat Dapatkan SIKM Resmi dari Pemprov DKI Jakarta

"Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya," bilang Adita.

"Sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang hingga 7 Juni 2020"