MOTOR Plus-online.com - Perhatian bro, larangan mudik dan arus balik lebaran resmi diperpanjang.
Sebelumnya, larangan mudik pulang kampung berlaku sampai 31 Mei 2020.
Namun kini mudik atau arus balik lebaran ke Jakarta atau wilayah lainnya juga berlaku.
Tujuan larangan mudik pun jelas, untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Tanpa SIKM Setelah Mudik dari Tegal Lolos Masuk Jakarta Lagi Kini Rumah Mereka Ditempel Stiker
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.
Perpanjangan larangan mudik ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.
Kemenhub mengatakan, akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian.
Lalu, sampai kapan larangan mudik dan arus balik lebaran berlaku?