Siap-siap Menuju Hidup New Normal, Bikers Wajib Paham Nih Protokol Kesehatannya

By Indra Fikri, Selasa, 26 Mei 2020 | 21:05 WIB

Ilustrasi pemotor memakai masker dan sarung tangan. Masyarakat yang Enggak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Baca Juga: Lebaran Masih di Rumah Aja? Simak Nih Bikin Motor Aman Walau Didiamin Lama

3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer.

Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri (helm pribadi).

4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.

5. Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Baca Juga: Geger! Diduga Corona, Pengendara Honda Scoopy Kejang dan Tergeletak di Rumah Makan Padang

Saat tiba dan berada di tempat kerja:

1. Segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

2. Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidakberkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

3. Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.