Siap-siap Menuju Hidup New Normal, Bikers Wajib Paham Nih Protokol Kesehatannya

By Indra Fikri, Selasa, 26 Mei 2020 | 21:05 WIB

Ilustrasi pemotor memakai masker dan sarung tangan. Masyarakat yang Enggak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Gridmotor.id - Siap-siap untuk menuju hidup new normal, para bikers wajib paham protokol kesehatan yang perlu dilakukan.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

KMK yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini, berisi panduan pencegahan virus corona untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase new normal usai PSBB.

Dikutip dari lembar KMK, Senin (25/5/2020), terdapat panduan rinci bagi pekerja jika mereka kembali bekerja usai PSBB berakhir.

Baca Juga: Bikers Mesti Tahu Agar Tidak Dilarang Masuk SPBU Pertamina dan Dapat Keuntungan Lebih di Masa New Normal

Baca Juga: Kocak! Imbau Bahaya Corona, Petugas Covid-19 Takut-Takuti Pengendara Motor Dibawa Ambulans

Panduan itu terbagi menjadi saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.

Saat menuju tempat kerja:

1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.

2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.