Gridmotor.id - Aturan baru lagi nih perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) harus sesuai tanggal habis masa berlaku atau kedaluarsanya.
Kalau masa berlaku SIM enggak sesuai tanggal kemudian diperpanjang akan tidak dilayani atau disuruh pulang lagi.
Aturan tersebut diceritakan Muhammad Jajuli dalam grup FB INFO KRIMINAL & LALU LINTAS (Nusantara).
Selain posting video, Muhamad Jajuli juga kasih keterangan sebagai berikut:
Antrian proses perpanjangan SIM polres Bangil Pasuruan
Harus tepat tanggal masa berlaku SIM
Kalo gak tepat tanggal disuruh pulang ,terima kasih
Selamat menjalankan ibadah puasa
Baca Juga: Brakk.. Video Pemotor Ambyar Tabrak Toyota Avanza, Netizen: Sopir Nembak SIM Begini Nih
Rupanya Polres Bangil Pasuruan mengambil inisiatip seperti itu karena pertimbangan masa PSBB agar jaga jarak.
Karena menjelang lebaran kemarin, para pemilik SIM akan membludak antri yang berakinat melanggar PSBB agat jaga jarak.
Bisa jadi setelah lebaran perpanjangan SIM akan dibolehkan walau tanggal masa berlakunya tidak sesuai.
Apalagi di beberapa daerah diberikan waktu yang fleksibel untuk perpanjangan SIM di masa corona.
Baca Juga: Waspada SIM Palsu, Polisi Bagikan Tips Membedakan yang Asli dan Palsu
Meski tanggal masa berlaku SIM telah habis di masa pandemi corona dibolehkan diperpanjang lagi alias tidak bikin baru.
Seperti poster yang terdapat gambar AKBP Teddy Chandra S.I.K M.Si Kasatlantas Surabaya.
Perpanjang SIM di Surabaya dibikin fleksibel di masa corona
Disana disebutkan: Bagi masyarakat yang berlaku SIM dispensasi habis di tengah masa pademik covid-19, berlaku dispensasi perpanjangan (tidak proses baru) setelah layanan SIM dibuka kembali.