Kabar Penting Buat Bikers, Keluar dan Masuk Wilayah Jakarta Harus Pakai Surat Izin, Begini Cara dan Syarat Bikinnya

By Galih Setiadi, Senin, 18 Mei 2020 | 08:30 WIB

Ilustrasi pengendara motor di Jakarta. kini keluar sampai masuk wilayah Jakarta wajib memakai surat izin, begini cara mengurusnya.

Mengutip pasal 6, brother bisa memiliki surat izin dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id.

Kemudian, isi formulir pendaftaran yang tersedia secara online dan melengkapi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermaterai;

Baca Juga: Gak Punya Uang Bertahan Hidup di Jakarta, 2 Pemudik Motor Akhirnya Lolos Saat Razia Oprasi Mudik, Polisi: Kasihan Lihatnya

3. Surat keterangan:

-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau

-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan,

-Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Baca Juga: Mudik Masih Bisa Lolos, Pemotor Ini Tancap Gas dari Jakarta Sampai Magelang Tanpa Hambatan, Lewat Jalan Tikus