Kabar Penting Buat Bikers, Keluar dan Masuk Wilayah Jakarta Harus Pakai Surat Izin, Begini Cara dan Syarat Bikinnya

By Galih Setiadi, Senin, 18 Mei 2020 | 08:30 WIB

Ilustrasi pengendara motor di Jakarta. kini keluar sampai masuk wilayah Jakarta wajib memakai surat izin, begini cara mengurusnya.

MOTOR Plus-online.com - Ada kabar penting bro, sekarang keluar-masuk wilayah Jakarta wajib pakai surat izin.

Mulai dari pengendara motor atau warga lainnya harus punya surat izin ini.

Aturan ketat ini dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diterbitkan supaya memutus rantai penularan virus corona atau wabah covid-19.

Baca Juga: Polisi Dukung Pembatasan Warga Keluar Masuk Jakarta, Sanksinya Ditilang?

Baca Juga: Catatan Buat Bikers, 26 Hari PSBB Di Jakarta 6.202 Pemotor Tidak Pakai Sarung Tangan Saat Riding

Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).

Kebijakan ini ditekan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Ternyata, cukup mudah untuk bikin surat izin ini, bro.

Baca Juga: Mudik Masih Bisa Lolos, Pemotor Ini Tancap Gas dari Jakarta Sampai Magelang Tanpa Hambatan, Lewat Jalan Tikus