Kabar Penting Buat Bikers, Keluar dan Masuk Wilayah Jakarta Harus Pakai Surat Izin, Begini Cara dan Syarat Bikinnya

By Galih Setiadi, Senin, 18 Mei 2020 | 08:30 WIB

Ilustrasi pengendara motor di Jakarta. kini keluar sampai masuk wilayah Jakarta wajib memakai surat izin, begini cara mengurusnya.

MOTOR Plus-online.com - Ada kabar penting bro, sekarang keluar-masuk wilayah Jakarta wajib pakai surat izin.

Mulai dari pengendara motor atau warga lainnya harus punya surat izin ini.

Aturan ketat ini dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diterbitkan supaya memutus rantai penularan virus corona atau wabah covid-19.

Baca Juga: Polisi Dukung Pembatasan Warga Keluar Masuk Jakarta, Sanksinya Ditilang?

Baca Juga: Catatan Buat Bikers, 26 Hari PSBB Di Jakarta 6.202 Pemotor Tidak Pakai Sarung Tangan Saat Riding

Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).

Kebijakan ini ditekan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Ternyata, cukup mudah untuk bikin surat izin ini, bro.

Baca Juga: Mudik Masih Bisa Lolos, Pemotor Ini Tancap Gas dari Jakarta Sampai Magelang Tanpa Hambatan, Lewat Jalan Tikus

Mengutip pasal 6, brother bisa memiliki surat izin dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id.

Kemudian, isi formulir pendaftaran yang tersedia secara online dan melengkapi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermaterai;

Baca Juga: Gak Punya Uang Bertahan Hidup di Jakarta, 2 Pemudik Motor Akhirnya Lolos Saat Razia Oprasi Mudik, Polisi: Kasihan Lihatnya

3. Surat keterangan:

-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau

-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan,

-Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Baca Juga: Mudik Masih Bisa Lolos, Pemotor Ini Tancap Gas dari Jakarta Sampai Magelang Tanpa Hambatan, Lewat Jalan Tikus

Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:

-Buka situs corona.jakarta.go.id

-Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.

-Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.

-Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.

Baca Juga: Lolos Mudik Pulang Kampung dari Jakarta Utara Sampe Magelang Pemotor Yamaha NMAX dan Honda BeAT Bagikan Triknya

-Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.

-Unggah berkas-berkas yang dibutukan.

-Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir".

-Cek secara berkala pengajuan perizinan.

-Cetak dokumen.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19"