Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:
-Buka situs corona.jakarta.go.id
-Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.
-Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.
-Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.
-Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.
-Unggah berkas-berkas yang dibutukan.
-Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir".
-Cek secara berkala pengajuan perizinan.
-Cetak dokumen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19"