Kabar Penting Buat Bikers, Keluar dan Masuk Wilayah Jakarta Harus Pakai Surat Izin, Begini Cara dan Syarat Bikinnya

By Galih Setiadi, Senin, 18 Mei 2020 | 08:30 WIB

Ilustrasi pengendara motor di Jakarta. kini keluar sampai masuk wilayah Jakarta wajib memakai surat izin, begini cara mengurusnya.

Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:

-Buka situs corona.jakarta.go.id

-Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.

-Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.

-Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.

Baca Juga: Lolos Mudik Pulang Kampung dari Jakarta Utara Sampe Magelang Pemotor Yamaha NMAX dan Honda BeAT Bagikan Triknya

-Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.

-Unggah berkas-berkas yang dibutukan.

-Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir".

-Cek secara berkala pengajuan perizinan.

-Cetak dokumen.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19"