Brutal! Gerombolan Pemuda Mabuk Keroyok Anggota TNI AL Disaksikan Pemotor dan Warga, Korban Nyaris Tumbang

By Ahmad Ridho, Jumat, 15 Mei 2020 | 08:35 WIB

Anggota TNI AL dikeroyok beberapa pemuda mabuk di tengah jalan.

GridMotor.id - Brutal benar gerombolan pemuda yang mabuk ini sampai tega mengeroyok seorang anggota TNI.

Saat terjadi pengeroyokan kondisi jalanan nampak ramai lalu lalang kendaraan.

Pemotor dan pengemudi mobil nampak enggak bisa berbuat apa-apa saat terjadi pengeroyokan oleh gerombolan pemuda mabuk kepada anggota TNI.

Pukulan dan tendangan dari beberapa pemuda mabuk ini membuat korban nampak kesakitan.

Baca Juga: Sadis, Seorang Pria Lagi Nongkrong di Warung Kopi Tewas Dikeroyok 30 Pemotor

Baca Juga: Preman Sok Jagoan Keroyok Anggota TNI Malah Bonyok, Sempat Minta Jatah Ayam Potong, Ini Fakta Lainnya

Dikutip GridMotor dari FB Repost Chanel, pengeroyokan anggota TNI AL oleh pemuda yang sudah terpengaruh minuman keras ini terjadi di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Probolinggo Jawa Timur.

Sementara kejadian pengeroyokan yang berlangsung cepat dan tiba-tiba itu terjadi pada Selasa (12/5/2020).

Pemotor dan warga nampak menyaksikan dari jauh dan takut mendekat untuk melerai pengeroyokan ini.

Sementara itu, ada juga anggota TNI yang masih berseragam lengkap dan kewalahan menghalau gerombolan pemuda mabuk ini.

Baca Juga: Wajah Bonyok Kepala Diperban, Preman Kampung Kena Batunya Usai Nekat Keroyok Anggota TNI, 14 Pelaku Masih Buron

Korban bernama Praka Ahmad Fauzi dari Koarmada 2 Satran mendadak dikeroyok beberapa pemuda mabuk dan nyaris tumbang di jalanan.

Sayangnya kasus pengeroyokan ini enggak dijelaskan kronologis atau penyebabnya.

Dua pemuda langsung diamankan polisi usai melakukan pengeroyokan tersebut, sementara para pelaku langsung bubar usai digertak anggota TNI lain.

Para pelaku bisa dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Debt Collector Sering Rampas Motor Kreditan dan Berujung Pengeroyokan, Adira Finance Komentar Begini

Kasus pengeroyokan ini pasti akan berbuntut panjang dan korban akan melaporkan para pelaku.
Pelaku pengeroyokan bisa dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika pengeroyokan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka para pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP:

“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Baca Juga: Deretan Kasus Debt Collector Rampas Motor dan Berujung Pengeroyokan, Anggota TNI Sampai Turun Tangan

Simak videonya di bawah ini atau bisa juga klik LINK ini: