Brutal! Gerombolan Pemuda Mabuk Keroyok Anggota TNI AL Disaksikan Pemotor dan Warga, Korban Nyaris Tumbang

By Ahmad Ridho, Jumat, 15 Mei 2020 | 08:35 WIB

Anggota TNI AL dikeroyok beberapa pemuda mabuk di tengah jalan.

Baca Juga: Wajah Bonyok Kepala Diperban, Preman Kampung Kena Batunya Usai Nekat Keroyok Anggota TNI, 14 Pelaku Masih Buron

Korban bernama Praka Ahmad Fauzi dari Koarmada 2 Satran mendadak dikeroyok beberapa pemuda mabuk dan nyaris tumbang di jalanan.

Sayangnya kasus pengeroyokan ini enggak dijelaskan kronologis atau penyebabnya.

Dua pemuda langsung diamankan polisi usai melakukan pengeroyokan tersebut, sementara para pelaku langsung bubar usai digertak anggota TNI lain.

Para pelaku bisa dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Debt Collector Sering Rampas Motor Kreditan dan Berujung Pengeroyokan, Adira Finance Komentar Begini

Kasus pengeroyokan ini pasti akan berbuntut panjang dan korban akan melaporkan para pelaku.
Pelaku pengeroyokan bisa dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika pengeroyokan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka para pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP:

“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”