Pemudik yang Mau Mudik Pulang Kampung Melintas Bekasi Ketemu Cek Point, Ini Rincian Denda Pelanggar PSBB

By Aong, Kamis, 14 Mei 2020 | 17:21 WIB

Salah satu check point di Bekasi dijaga polisi pemudik yang mau mudik pulang kampung perhatikan dendanya

Gridmotor.id - Pemudik yang mudik pulang kampung melintas kota Bekasi dan ketemu cek point harap berhati-hati.

Karena bagi pemudik yang mau mudik pulang kampung dan ketemu check point bisa kena danda lumayan tinggi bagi yang melanggar aturan PSBB.

Kini Kota Bekasi resmi memasuki PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketiga mulai Rabu (13/5/2020) sampai 26 Mei 2020.

Di PSBB 3 ini sanksi atau denda berlaku bagi yang melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Unit Kendaraan yang Digunakan Masyarakat Untuk Mudik, Kok Enggak Ada Motor?

Baca Juga: Lancar Mudik Pulang Kampung Pemotor Kasih Tahu Jam Aman Bebas Cek Point PSBB

Dasar hukum sanksi PSBB berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020.

Sanksinya berupa teguran lisan, denda hingga puluhan juta.

Berikut ini denda Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi:

1. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker

– denda hingga Rp250 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

Baca Juga: Para Pemudik Ingat, Ini Kriteria Kendaraan yang Dipakai Mudik dan Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Jangan Sembarangan

2. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang

– denda maksimal Rp150 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

3. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil

– denda maksimal Rp1 juta
– wajib membersihkan fasilitas umum
– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

Baca Juga: Pemudik Bisa Pingsan, Masih Nekat Mudik Pulang Kampung? Siap-siap Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta

4. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional

– denda maksimal Rp500 ribu
– wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– kendaraan ditahan