Pemudik yang Mau Mudik Pulang Kampung Melintas Bekasi Ketemu Cek Point, Ini Rincian Denda Pelanggar PSBB

By Aong, Kamis, 14 Mei 2020 | 17:21 WIB

Salah satu check point di Bekasi dijaga polisi pemudik yang mau mudik pulang kampung perhatikan dendanya

Baca Juga: Para Pemudik Ingat, Ini Kriteria Kendaraan yang Dipakai Mudik dan Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Jangan Sembarangan

2. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang

– denda maksimal Rp150 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

3. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil

– denda maksimal Rp1 juta
– wajib membersihkan fasilitas umum
– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

Baca Juga: Pemudik Bisa Pingsan, Masih Nekat Mudik Pulang Kampung? Siap-siap Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta

4. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional

– denda maksimal Rp500 ribu
– wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– kendaraan ditahan