"Barang curian (motor) sudah saya jual," kata K.
"Satu motor saya jual sekitar Rp 1,5 juta," imbuhnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, para pelaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak sembilan kali.
"Terakhir mereka melakukan perampasan dua buah handphone di Bendungan Colo, Nguter." kata Yugo.
"Keduanya mengaku sebagai anggota Polri satuan narkoba," imbuhnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, dan meminta surat tugas untuk petugas yang melakukan penggeledahan.
Akibat perbuatannya, medua pelaku terancam dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.