Nah Loh, Keroyok Begal Motor Sampai Meninggal Dunia, Kok Dua Warga Malah Terancam Penjara 5 Tahun?

By Indra Fikri, Selasa, 12 Mei 2020 | 18:40 WIB

Keroyok begal motor sampai meninggal dunia, dua warga malah terancam penjara 5 tahun.

Gridmotor.id - Keroyok begal motor sampai meninggal dunia, dua warga malah terancam penjara 5 tahun.

Dua warga tersebut berinisial A (40) dan S (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan pelaku begal.

Peristiwa ini terjadi di Perumahan Taman Crysan, Ciater, Serpong, Tangsel pada Jumat, 8 Mei 2020 pukul 00.30 WIB lalu.

Kedua warga itu dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: 3 Begal Sadis Rampas Honda Vario di Pasar Minggu, Korban Bersimbah Darah Dibacok Pelaku

Baca Juga: Mirip Film Laga, Pelajar SMP Nekat Lawan Begal yang Akan Rampas Motornya, Sekujur Tubuh Korban Luka Bacok

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan korban meninggal dunia bernama Muhammad Basri (37).

Korban merupakan pelaku begal sepeda motor milik RI.

"Pada saat korban (RI) sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara), tiba-tiba pelaku MB (Muhammad Basri) bersama satu orang kawannya langsung meminta secara paksa kunci kontak sepeda motor dan mengambil alih kemudi sepeda motor," kata Iman di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (11/5/2020).

"Setalah itu korban langsung berteriak dan meminta tolong kepada orang disekitar. Korban MB berusaha melarikan diri ke arah Tandon sedangkan kawannya melarikan diri dan tidak tertangkap warga," lanjutnya.

Baca Juga: Gawat Sepinya Jalanan Saat Pandemi Virus Corona, Begal Payudara Kembali Beraksi

Lantas, tanpa pikir panjang massa yang telah berkumpul mengeroyok pelaku perampasan tersebut hingga video pengeroyokan itu tersebar luas di jejaring media sosial (medsos).

"MB berhasil diamankan oleh warga kemudian datanglah dua orang warga A (40) dan S (30) bersama massa ke TKP dan melakukan pengeroyokkan," jelas Iman.

"Kemudian warga menyerahkan MB kepada Polsek Serpong dalam keadaan luka parah dan langsung dibawa ke RSUD untuk melakukan pengobatan. Namun, saat mendapatkan perawatan medis MB meninggal dunia," tandasnya.

Adapun saat ini Polres Tangsel telah mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial S dan A.

Baca Juga: Nasib Sial Begal Samurai, Pertama Mengancam Korban Dapat Motor, Kedua Melawan Petugas Di Dorr Langsung Tewas

Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dengan kurungan maksimal di atas lima tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Keroyok Begal Motor hingga Tewas, Dua Warga Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara