Nah Loh, Keroyok Begal Motor Sampai Meninggal Dunia, Kok Dua Warga Malah Terancam Penjara 5 Tahun?

By Indra Fikri, Selasa, 12 Mei 2020 | 18:40 WIB

Keroyok begal motor sampai meninggal dunia, dua warga malah terancam penjara 5 tahun.

Gridmotor.id - Keroyok begal motor sampai meninggal dunia, dua warga malah terancam penjara 5 tahun.

Dua warga tersebut berinisial A (40) dan S (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan pelaku begal.

Peristiwa ini terjadi di Perumahan Taman Crysan, Ciater, Serpong, Tangsel pada Jumat, 8 Mei 2020 pukul 00.30 WIB lalu.

Kedua warga itu dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: 3 Begal Sadis Rampas Honda Vario di Pasar Minggu, Korban Bersimbah Darah Dibacok Pelaku

Baca Juga: Mirip Film Laga, Pelajar SMP Nekat Lawan Begal yang Akan Rampas Motornya, Sekujur Tubuh Korban Luka Bacok

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan korban meninggal dunia bernama Muhammad Basri (37).

Korban merupakan pelaku begal sepeda motor milik RI.

"Pada saat korban (RI) sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara), tiba-tiba pelaku MB (Muhammad Basri) bersama satu orang kawannya langsung meminta secara paksa kunci kontak sepeda motor dan mengambil alih kemudi sepeda motor," kata Iman di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (11/5/2020).

"Setalah itu korban langsung berteriak dan meminta tolong kepada orang disekitar. Korban MB berusaha melarikan diri ke arah Tandon sedangkan kawannya melarikan diri dan tidak tertangkap warga," lanjutnya.