Untuk itu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana, Jumat (8/5/2020) saat dihubungi Kompas.com.
Anggota DPRD Madiun dari PDI-P itu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Tak hanya itu, Ikhsan dan 13 warga lainnya juga dikenakan tilang sesuai dengan kesalahannya masing-masing.
Meski dipulangkan, jelas Fatah, penyelidikan kasus dugaan perjudian tetap berlanjut.
Baca Juga: Braakk... 6 Penonton Bergelimpangan di Aspal Dihajar Toyota Vios, Sopir Panik Gara-gara Balap Liar
Saat ini penyidik terus mencari bukti agar kasus dugaan perjudian dengan modus balap liar dapat diproses dan ditemukan tersangkanya.
Warga yang terciduk operasi balap liar ditengah pandemic covid-19 bersimpuh meminta maaf kepada orang tua sebelum dipulangkan. Mereka dikenakan tilang dan wajib lapor seminggu dua kali di Polres Madiun Kota.
Sebelum dipulangkan, orangtua Ikhsan dan 13 warga lain dipanggil untuk menjemput di mapolres.
Tampak belasan warga diminta bersimpuh meminta maaf kepada orangtua dan membuat surat pernyataan.
Namun, tak terlihat Ikhsan di deretan orang-orang yang bersimpuh.