Para Pemudik Ingat, Ini Kriteria Kendaraan yang Dipakai Mudik dan Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Jangan Sembarangan

By Ahmad Ridho, Sabtu, 9 Mei 2020 | 12:05 WIB

Ilustrasi mudik menggunakan motor.

Baca Juga: Video Warga yang Nekat Mudik Pakai Kapal Ikan Langsung Dicegat Tim Medis, Pemotor Bisa-bisa Ikutan Antri Nih

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahap.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta",