Para Pemudik Ingat, Ini Kriteria Kendaraan yang Dipakai Mudik dan Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Jangan Sembarangan

By Ahmad Ridho, Sabtu, 9 Mei 2020 | 12:05 WIB

Ilustrasi mudik menggunakan motor.

GridMotor.id - Para pemudik ingat, ini kriteria kendaraan yang dipakai mudik dan bisa kena denda Rp 100 Juta, jangan sembarangan.

Benar, masyarakat lebih baik di rumah saja dan jangan mudik untuk waktu yang belum pasti.

Pasalnya langkah ini diambil untuk mencegah penularan wabah virus corona dan terbawa ke kampung halaman saat mudik.

Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya, untuk mudik saat Lebaran.

Baca Juga: Tetap Bisa Mudik ke Kampung Halaman Tanpa Was-was, Bayar Jasa Ojek Mudik Rp 250 Ribuan, Razia PSBB Lolos

Baca Juga: Aman Sampai Kampung Halaman, Pemotor Ini Bagikan Tips Mudik Pulang Kampung Tanpa Disuruh Putar Balik

Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yakni harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta.

Aturan yang sudah berlaku mulai Jumat (24/4/2020) ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil ataupun motor.

Namun, juga melarang pemudik yang naik transportasi umum di darat, laut, dan udara.