Pemudik Bisa Pingsan, Masih Nekat Mudik Pulang Kampung? Siap-siap Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta

By Ahmad Ridho, Sabtu, 9 Mei 2020 | 10:05 WIB

Ilustrasi mudik naik motor.

Baca Juga: Gak Punya Uang Bertahan Hidup di Jakarta, 2 Pemudik Motor Akhirnya Lolos Saat Razia Oprasi Mudik, Polisi: Kasihan Lihatnya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari 1.000 kendaraan yang diminta putar balik oleh jajarannya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta, baik melalui pintu tol Bitung ke arah Merak maupun pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.

"Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan.

Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020",