GridMotor.id - Pemudik bisa pingsan, masih nekat mudik pulang kampung? siap-siap penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta.
Ini hukuman atau ancaman untuk pemudik yang masih nekat mudik atau kembali ke kampung halaman.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tetap di rumah saja demi memutus rantai penyebaran virus corona.
Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi larangan mudik Lebaran 2020 pada masa pandemi corona (Covid-19).
Aturan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub tersebut, tertulis jelas bahwa larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Sementara itu, batas waktu pelaksanaan larangan mudik dimulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.
Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulan ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.