GridMotor.id - Soerang mantan napi asimilasi mencuri motor di kampung tetangga, berhasil ditangkap.
Padahal, pelaku berinisial RA (37) baru aja menghirup udara bebas selama satu bulan.
Dia ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor milik Arizal (30) warga Kampung Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggi Besar, Komisaris Sutana Yusuf mengatakan, pelaku AR ditangkap pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Maling Motor Gagal Mencuri, Tapi Sukses Menjadi Terkenal Lewat Video Yang Direkam Pemilik Motor
AR ditangkap di rumahnya di Peruma BTN Umas Jaya, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
"Pelaku AR adalah residivis yang baru keluar dari lapas pada 4 April 2020 lalu dengan asimilasi Covid 19," kata Yusuf melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2020) malam.
Menurut Yusuf, AR ditangkap setelah ada laporan atas nama korban pada 29 April 2020 kemarin.
Pelaku mencuri sepeda motor Arizal yang berada di dalam rumah.
Baca Juga: Bikers Makin Harus Waspada, Honda Vario Lenyap Digondol Maling di Ciledug Saat Warga Masih Ramai
Modus pelaku AR yaitu pada hari kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura ingin bertamu.
Sebelum masuk rumah korban, pelaku mengetuk pintu untuk memastikan tidak ada orang di dalam rumah.
Karena tidak ada respon dari dalam rumah dan yakin bahwa korban tidak ada di dalam, pelaku masuk lalu menggondol sepeda motor korban.
Petugas kepolisian yang menerima laporan itu segera menyelidiki dan pada Minggu (3/5/2020) menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor korban.
Baca Juga: Lampung Geger, Maling Motor Todong Pistol Bikin Korban dan Anggota Satpol PP Gak Berkutik
"Petugas membuntuti pelaku yang pulang ke rumahnya," kata Yusuf.
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat," sambugnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebulan Keluar Penjara, Eks Napi Asimilasi Pura-pura Bertamu Lalu Curi Motor"